SOLO, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan penyelidikan kasus penyebab gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak telah berlangsung.
Ia meminta perusahaan untuk menganti kemasan obat sirup, menyusul pengumuman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ihwal 156 label obat sirup yang aman dikonsumsi.
Hasil penyelidikan sementara, terdapat sejumlah perusahaan obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), telah diperiksa.
Baca juga: Menkes Sebut Ada 5 Penyebab Gagal Ginjal, Keracunan Obat Sirup Paling Dominan
"Sudah ada tiga perusahaan yang sekarang pada tahap penyidikan oleh pihak Polri. Nanti akan kita lihat proses hukumnya," kata Muhadjir Effendy saat di Kota Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (6/11/2022).
Muhadjir melanjutkan, tindakan ini sebagai bentuk langkah cepat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),untuk melakukan pelarangan beredarnya semua obat sirup saat itu.
Hingga akhirnya, kasus gagal ginjal akut pada anak, turun drastis bahkan beberapa hari ini sudah nol kasus.
Namun sebagai upaya antisipasi, saat ini pemerintah melakukan uji laboratorium untuk semua obat.
"Akan melakukan uji semua obat yang betul-betul sudah tidak berbahaya atau aman. Nanti bisa kita lepas, secara bertahap," ucapnya.
Baca juga: Menkes Meyakini Gagal Ginjal Akut Disebabkan Obat Sirup, Ini Alasannya...
Muhadjir meminta produsen obat sirup yang sudah dinyatakan aman untuk menuliskan hasil uji yang menyatakan aman untuk dikonsumsi.
"Saya mohon perusahaan-perusahaan produsen yang nanti obatnya itu sudah dinyatakan aman itu mengumumkan sendiri mungkin misalnya masing-masing botol diberi label bahwa ini sudah dinyatakan bebas dari etilen glikol dan dietilen glikol (di atas ambang batas aman), misalnya, tapi itu terserah dari masing-masing perusahaan," ujarnya.
"Tapi segala dampak ini dari pihak BPOM dan Kemenkes sudah mulai mengkaji, lebih detail lagi obat-obat mana yang bisa dilepas," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.