SEMARANG, KOMPAS.com - Dipasang tanpa izin, baliho "Ganjar Nurut" yang tersebar di beberapa titik di Kota Semarang diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah setelah mendapat laporan warga.
"Kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame," kata Fajar dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Ganjar Sebut PP 36 Tahun 2021 soal Pengupahan Perlu Dikaji Ulang, Begini Alasannya
Para petugas Satpol PP Kota Semarang datang ke lokasi baliho di pertigaan Jalan Erlangga dengan mobil pikap. Sekitar pukul 18.40 WIB mereka melepas baliho, melipatnya, dan mengangkut ke dalam mobil.
Fajar menegaskan, Kota Semarang harus tertib dan tidak ada baliho atau reklame tanpa izin. Bila ada masyarakat yang menjumpai hal serupa, bisa melaporkannya ke Satpol PP.
"Kalau ada lagi kami diberi tahu, nanti kami ambil, karena kami ingin kondisi Semarang landai tidak ada masalah, kemudian tugas Satpol PP memang melakukan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin," ucap dia.
Begitu pula bendera parpol bila tidak ada izin Kepasbangpol maka ditindak olehnya dan dibereskan dari jalanan.
Baca juga: Terjang Hujan demi Kenaikan Upah 13 Persen, Buruh di Jateng Berikan Warning ke Ganjar
Selanjutnya, sesuai laporan masyarakat dan temuan anggotanya, petugas Satpol PP menurunkan baliho di lokasi lainnya di daerah Gombel.
Untuk diketahui, baliho tak berizin tersebut memuat foto Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengenakan seragam PDI Perjuangan.
Lalu di dalamnya bertuliskan "Petugas Partai Harus Nurut, Saya Setuju" dengan disertai logo PDI-P.
Ganjar sendiri mengaku tidak tahu siapa yang memasang dan memang meminta agar dilepas saja karena tidak berizin.
"Nggak tahu yang buat siapa. Nanti kalau ngelek-ngeleki pemandangan ono rupaku, enggak izin, dicopot sajalah," kata Ganjar saat ditemui Kompas.com di rumah dinasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.