NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang laki laki bernama HB (46), warga Jalan Lumba Lumba RT 01 Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (3/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengungkapkan, HB merupakan pelaku pencurian handphone di Masjid Baitul Makmur, Pasar Sanggam Adji Dilaya, Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kejadiannya Rabu (2/11/2022), pukul 04.46 Wita, di salah satu rumah ibadah di Berau Kaltim. Pelaku ini modusnya ikut shalat subuh berjemaah. Saat korban sedang sujud, pelaku mengambil tas selempang milik korban, dan langsung kabur,’’ujarnya, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Viral, Video Rekaman CCTV Aksi Pencurian di Masjid Malang, Pelaku Pakai Jaket Ojol
Pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, ada satu rekannya bernama SR (28), warga Jalan Tanjung RT 01, Kelurahan Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara.
HB dan SR tidak pernah menduga bahwa aksinya tersebut terekam CCTV masjid.
Korban dari aksinya, Robidin (47), warga Jalan Stasiun III, Teluk Bayur, Berau, kemudian memviralkan aksinya.
Video HB diunggah ulang warganet di medsos, dan dengan cepat menyebar. HB mendapat banyak kecaman dan kutukan netizen.
"Karena aksinya viral, akhirnya pelaku lari ke rumah temannya di Nunukan. Dia bersembunyi di sebuah gudang rumput laut, di Jalan Lingkar, Nunukan Selatan," lanjutnya.
Saat diamankan polisi, keduanya hanya pasrah. Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit HP merek Vivo warna biru dongker, 1 unit HP merek Samsung Duos warna hitam, uang tunai Rp 710.000, dan sebilah badik dengan kerangka warna merah.
Polisi juga mengamankan sepasang pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, sebuah kaus hitam, dan celana jeans biru.
Lusgi menegaskan, kedua pelaku memang sengaja menyasar rumah ibadah untuk melakukan aksi kejahatannya.
Modus yang mereka praktikkan adalah menunggu jemaah shalat subuh di masjid. Lalu berbagi peran, yang satu menunggu di mobil, dan satunya akan ikut masuk masjid, berdiri di samping targetnya, dan mengambil HP korban ketika posisi sujud.
"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Subsider Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Lusgi.
Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan 64 Ponsel dan 5 Sepeda Motor BB Kasus Pencurian ke Pemilik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.