SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut Supriyadi, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya saat sedang terlelap tidur dengan pidana penjara 13 tahun.
JPU Slamet saat membacakan berkas tuntutan menilai, warga Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten itu melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Slamet di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Atep Sopandi, Kamis (3/11/2022).
Sebelum menutut, JPU memutuskan untuk mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.
"Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Slamet.
Sidang pun ditunda, dan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa dan pengacaranya.
Baca juga: Tega Bunuh Istri yang Hamil 7 Bulan, Pria di Buleleng Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa kepada istrinya Tumijem (43) dan anaknya Dion (9) terjadi pada Jumat (8/4/2022) pukul 01.30 WIB.
Supriyadi melakukan aksi kejinya saat korban sedang terlelap tidur. Pelaku membunuh kedua orang kesayangannya itu menggunakan pisau dapur hingga tewas di dalam kamar.
Kondisi keduanya bersimbah darah karena mengalami luka di bagian leher.
Aksi Supriyadi diketahui anaknya Ilham (15). Anaknya tersebut kemudian lari sambil berteriak meminta bantuan tetangga saat mengetahui ayahnya membunuh ibu dan adiknya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong Ilham, mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan Supriyadi yang sempat melakukan aksi bunuh diri.
Supriyadi menyayat tangannya menggunakan pisau untuk bunuh diri namun gagal setelah warga menghentikan dan membawanya ke RS Hermina Ciruas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.