Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Serang: Dakwaan Nikita Mirzani Rampung, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kompas.com - 03/11/2022, 14:07 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward mengatakan, surat dakwaan telah rampung disusun dan akan segera dilimpahkan oleh JPU pekan depan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Surat dakwaan sudah selesai tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Edward saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Penangguhan Penahan Ditolak, Nikita Mirzani Siap Bongkar-bongkaran di Persidangan

Sebelum dilimpahkan, kata Edward, jaksa penuntut umum akan melakukan ekspos di hadapan pimpinan terhadap surat dakwaan untuk meneruskan apakah sudah sempurna atau perlu ada perbaikan.

Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.

"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan)," ujar Edward.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dengan tersangka Nikita Mirzani.

"JPU telah kita siapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Senin (31/10/2022).

Baca juga: Kejari Serang Tunjuk 5 Jaksa untuk Percepat Susun Dakwaan Nikita Mirzani

Diketahui, kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Nikita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com