SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Serang telah merampungkan surat dakwaan tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang Edward mengatakan, surat dakwaan telah rampung disusun dan akan segera dilimpahkan oleh JPU pekan depan ke Pengadilan Negeri Serang.
"Surat dakwaan sudah selesai tinggal menunggu waktu pelimpahan ke pengadilan," kata Edward saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Penangguhan Penahan Ditolak, Nikita Mirzani Siap Bongkar-bongkaran di Persidangan
Sebelum dilimpahkan, kata Edward, jaksa penuntut umum akan melakukan ekspos di hadapan pimpinan terhadap surat dakwaan untuk meneruskan apakah sudah sempurna atau perlu ada perbaikan.
Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan)," ujar Edward.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, telah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dengan tersangka Nikita Mirzani.
"JPU telah kita siapkan ada lima orang dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan, masih dalam proses, masih disusun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Senin (31/10/2022).
Baca juga: Kejari Serang Tunjuk 5 Jaksa untuk Percepat Susun Dakwaan Nikita Mirzani
Diketahui, kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Nikita ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.