Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Rugi Terlalu Murah, Pemilik Lahan di Tapak Bendung Bener Minta Disamakan dengan Wadas

Kompas.com - 03/11/2022, 09:54 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proses pembayaran ganti kerugian terhadap tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo terus dilakukan. Namun, dari semua bidang yang terdampak ada juga yang masih belum dibayarkan ganti ruginya.

Salah satu yang belum terbayarkan adalah 176 bidang tanah di Desa Nglaris dan Desa Guntur, Kecamatan Bener yang masih berperkara hukum. Pemilik lahan yang berperkara hukum itu melakukan gugatan lantaran harga ganti rugi yang mereka dapat masih sangat rendah.

Pemilik lahan di area tapak bendungan tersebut meminta agar besaran ganti rugi tanah mereka disamakan seperti dengan besaran ganti rugi tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener. Para warga ini mengeluh karena ganti rugi tanah miliknya sangat jauh berbeda dengan tanah Wadas.

Baca juga: Datangi LBH Yogyakarta, Warga Wadas Berencana Gugat Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM

Permintaan itu disampaikan warga pada saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo melakukan pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Rabu (2/11/2022).

Yudi Aryanto (30), salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum mengatakan, luas tanah miliknya yang terdampak pembangunan Bendungan Bener sekitar 500 meter persegi, di Desa Nglaris.

Dirinya merupakan salah satu pemilik tanah terdampak bendungan yang masih berperkara hukum dan belum mendapat uang ganti kerugian. "Ya pinginnya minimal disamakan sama Wadas ganti ruginya," kata warga Desa Limbangan, Kecamatan Bener itu.

Sebelumnya, tanah milik Yudi hanya dihargai Rp 59.000 per meter. Angka itu menurut Yudi sangat rendah jika dibanding dengan harga tanah di Desa Wadas yang rata-rata dihargai Rp 213.000. Nahkan jika dihitung dengan tanam tumbuhnya mencapai sekitar Rp 700.000 per meter.

Apalagi, tanam tumbuh di atas milik Yudi juga dihargai rendah karena dihitung bukan berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) tahun 2020 yang baru.

"Paling tidak itu disamakan lah. Tanam tumbuh juga inginnya ikut perhitungan Perbup yang sekarang, harganya jauh beda dengan Perbup sekarang. Total dulu cuma dihargai Rp 50 jutaan, itu sudah dengan tanam tumbuh," ungkapnya.

Baca juga: Pembayaran Ganti Rugi PSN Bendungan Bener dan Wadas Telan Anggaran Rp 1 Triliun, Warga yang Terdampak Bisa Dapat Rp 9 Miliar

Saat ini, pemilik 176 bidang tanah terdampak Bendungan Bener sedang menempuh jalur hukum agar mendapat harga ganti rugi yang layak.

Firman Yuli Nugroho, kuasa hukum para warga terdampak bendungan dari Firma Hicon mengatakan, saat ini proses hukum sampai pada peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, proses hukum telah dilakukan di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya sampai ke MA.

Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo  pada Rabu (2/11/2022).KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Suasana pemberkasan ulang terhadap beberapa bidang tanah yang masih berperkara hukum, di ruang pertemuan kantor Desa Nglaris, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo pada Rabu (2/11/2022).

"Saat ini masih proses peninjauan kembali, kami sudah mengirimkan memori peninjauan kembali, setelah itu kami juga sudah mendapatkan kontra memori peninjauan kembali dari Jaksa Pengacara Negara, sebagai kuasa dari BBWSSO dan BPN," jelas Yuli.

Dikatakan, masyarakat masih ada keinginan untuk kenaikan harga tanah dan tanam tumbuh dengan penilaian ulang.

"Sebagaimana yang kami mohonkan dalam peninjauan kembali, bahwa ada kami memohon untuk penilaian (sebelumnya) dibatalkan, karena telah melampaui jangka waktu," jelasnya.

Baca juga: Dulu Getol Menolak, Warga Wadas Ini Ungkap Alasan Akhirnya Setuju Lahannya untukTambang

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan, untuk permintaan warga agar harga disamakan dengan ganti rugi tanah di Desa Wadas cukup sulit untuk dikabulkan.

Namun begitu, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu jauh lantaran yang menilai harga adalah pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

"Kalau nilai itu kewenangan KJPP Mas, BPN tdk mempunyai kewenangan," kata Andri pada Kamis (3/11/2022).

Lebih lanjut, disampaikan, bahwa untuk agenda yang dilaksanakan kali ini adalah melakukan pemberkasan kembali. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemilik tanah yang sudah meninggal dan pembaruan berkas lainnya.

"Misalkan ada yang sudah meninggal kita harus pembekasan ulang, mungkin ada ahli waris yang telah ditunjuk, berarti kita lengkapi dengan surat keterangan waris dan sebagainya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com