NUNUKAN, KOMPAS.com – Gadis berusia 15 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, mengalami tindakan pencabulan oleh AN (38), saat sedang mempersembahkan sebuah lagu di perayaan hari ulang tahun temannya.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati, mengungkapkan, tindak asusila tersebut, dilakukan AN pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 23.00 Wita. Hal tersebut dilaporkan ke polisi setelah keluarga korban mendengar cerita tidak menyenangkan tersebut.
"Korban ini sedang bernyanyi di acara ulang tahun. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung mencoba memeluk korban. Korban sempat menghindar, dan pelaku terus berusaha memeluknya, sampai akhirnya meraba bagian sensitif korban,’’ ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tangis Ibu di Sumbawa, Anaknya Menjadi Korban Pencabulan dan Berhenti Sekolah, Sang Suami Depresi
Siswati menjelaskan, pelaku merupakan seorang pemukat rumput laut, warga Jalan RA Kartini, RT 006, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Di lokasi itulah acara ulang tahun tersebut digelar.
Pelaku diduga dalam kondisi mabuk, sehingga nekat melakukan perbuatan mesum tersebut.
"Kebetulan pelaku ada di tempat acara. Kita menduga perbuatan tidak senonohnya itu dipengaruhi miras," tegasnya.
Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mencari keberadaan korban. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Beberapa saksi mata, mengiyakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabulnya di tempat umum.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa – kaos warna merah dan celana pendek warna putih milik korban.
‘’Pelaku, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,’’kata Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.