SERANG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Banten menolak rencana pengesahan Rencana Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang tengah dibahas oleh DPR.
Ketua DPW PPNI Banten, Ahmad Darajat mengatakan, RUU tersebut berpotensi akan mencabut atau meniadakan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang selama ini sudah memberikan landasan kuat bagi profesi perawat.
"Oleh karenanya kami DPW PPNI Provinsi Banten sudah bulat menolak dengan keras UU NO. 38 tahun 2014 diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden RI untuk mengimplementasikannya dengan sungguh sungguh," kata Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (1/11/2022).
Menurut Ahmad, lebih baik pemerintah ataupun DPR untuk melakukan penguatan terhadap profesi perawat saat ini dengan menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaan yang lebih teknis.
Terlebih, lanjut Ahmad, payung hukum tersebut telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar berkualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era global.
"Undang-undang 38 itu mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat kepada klien yang cukup lengkap untuk perlindungan klien atau masyarakat sekaligus perawat,"ujar Ahmad.
Namun, kini Undang-undang itu terancam tergerus oleh RUU Kesehatan Omnibus Law yang dinilai menjadi salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan transformasi di bidang kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
"Dengan metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan Undang-undang 38 itu, profesi perawat yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan itu, selain juga masyarakat," kata dia didamping Sekretarisnya Ns Fatoni.
Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Anggap Tak Ada Urgensi
Ahmad menambahkan, aspirasi penolakan tersebut akan disampaikan kepada anggota DPRRI Dapil Banten dan Kementrian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Jika aspirasinya tidak ditolak dan DPRRI tetap mengesahkan, PPNI seluruh Indonesia akan turun kejalan untuk memperjuangkan pengembangan profesi perawat.
"Jika aspirasi ini tidak didengar dan ditolak, kami siap aksi turun kejalan (unjuk rasa)," tandas Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.