ACEH UTARA, KOMPAS.com – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, membatalkan pembangunan rumah duafa tahun 2022 ini. Alasannya, waktu pengerjaan rumah tersebut tidak mencukupi menjelang akhir tahun.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmad Setiadi, per telepon, Jumat (28/10/2022) menyebutkan, dalam regulasi pemerintah, Surat Perintah Membayar (SPM) paling lambat harus dikeluarkan 16 Desember 2022.
“Sisi lain, uang pembangunan rumah ini senilai Rp 9 miliar dengan total jumlah 150 unit. Masing-masing rumah senilai Rp 60 juta per unit tahun 2022 masuk dalam APBD Perubahan 2022. Nah, DIPA uang ini sampai per hari ini belum selesai,” kata Rakhmad.
Baca juga: Baitul Mal Perbesar Dana Pembangunan Rumah Duafa di Aceh Utara
Untuk membangun rumah tahun ini butuh waktu 75 hari kerja. Sehingga, diputuskan tidak membangun rumah tahun ini. Namun diteruskan pembangunannya tahun 2023.
“Sehingga tahun 2023 mendatang kita bangun rumah ditambah dengan kuota tahun 2023. Jadi, tahun ini ada Rp 9 miliar diluncurkan ke tahun 2023, sedangkan kuota 2023 sebesar Rp 10,2 miliar,” tutur dia.
Rumah yang dibangun dengan luas 5 x 7 meter permanen dan masuk kategori RSS (Rumah Sehat Sederhana). “Ditambah bangunan toilet, rumah ini dua kamar,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.