NUNUKAN, KOMPAS.com–Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan JH (31), lelaki pengangguran, warga Jalan Persemaian, RT 013 Nunukan Timur, Jumat (28/10/2022).
JH dilaporkan kekasihnya, bernama JU (40), akibat melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan cedera cukup parah di bagian mata.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan, antara pelapor dan terlapor, memiliki hubungan asmara. Keduanya menikah siri, dan sudah tinggal serumah selama sekitar 1 tahun 3 bulan.
Baca juga: Soal Pembunuhan Iwan Boedi, Komnas HAM akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI
"Korban merupakan seorang janda. Selama ini, pelaku yang merupakan kekasihnya, menumpang tinggal dan dibiayai korban," ujarnya.
Penganiayaan, terjadi pada Rabu (26/10/2022) malam. Saat itu, JU sedang asyik chating dengan teman lelakinya. Merasa tidak dihargai, JH tidak terima, dan terjadi cekcok.
Pertengkaran mulut tersebut, akhirnya membuat emosi JH meledak. Lalu seketika membanting Hp miliknya.
Ia pun merebut Hp kekasihnya, dan langsung membantingnya juga. Belum puas dengan perbuatannya, JH mengambil salah satu Hp yang sudah hancur di lantai, lalu melemparnya ke wajah kekasihnya.
‘’Mata korban sebelah kanan sampai robek. Kelopak mata kanan bagian dalam, mengeluarkan darah, serta luka robek bagian atas hidung sebelah kanan,’’jelas Sony.
Korban yang menderita luka di bagian matanya, merasa pusing dan berkunang kunang.
Bukannya simpati akan kondisi kekasihnya yang sudah berdarah, JH masih saja melanjutkan pertengkaran tersebut.
Puas meluapkan amarahnya, JH akhirnya melarikan diri. Merasa dizalimi, korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
‘’Kami lakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku berhasil kami temukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal, Tanjung Batu, Nunukan Barat. Pelaku mengakui semua perbuatannya,’’kata Sony.
JH disangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.