GORONTALO, KOMPAS.com – Briptu Fadli I Suleman bintara Bidkum dan Briptu Dwi Aprilan Tumulo Bintara DitPolairud Polda Gorontalo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keduanya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri.
Wahyu mengatakan, Briptu Fadli I Suleman diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/219/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 11 huruf C Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri jo Pasal 13 Ayat 1 atau Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH.
“Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Wahyu, dalam siaran persnya, pada Jumat (28/10/2022).
Baca juga: Kapolda Gorontalo Larang Anggotanya Hedonis dan Pamer Kemewahan
Sedangkan Briptu Dwi Aprilan Tumulo dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo nomor Kep/220/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf A jo Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Briptu Dwi Aprilan Tumulo diberi sanksi kode etik karena terlibat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban dua orang meninggal dunia, saat kejadian yang bersangkutan langsung kabur dan tidak bertanggung jawab.
“Berdasarkan pelanggaran tersebut kedua anggota Polri tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutur Wahyu.
Putusan pemberhentian dengan tidak hormat keduanya merupakan bukti komitmen Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika dalam penerapan reward dan punishment secara seimbang.