Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pembangunan Lapangan Olahraga, 11 Mantan Kades dan Seorang Kontraktor di Sumsel Ditahan

Kompas.com - 26/10/2022, 17:50 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menahan 11 mantan kepala Desa   lantaran terlibat dugaan korupsi dana pembangunan lapangan olahraga.

Tak hanya itu, seorang kontraktor inisial ZA juga ikut ditahan karena terlibat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, kasus ini bermula ketika para kades mendapatkan dana bantuan pembangunan lapangan olahraga di desa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada 2015 sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi BOP di Bima

Dari dana tersebut, setiap desa mendapatkan bantuan berkisar Rp 190 juta. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan dari mulai proses pembangunan sampai volume bangunan yang tak sesuai RAB.

Atas dasar temuan itu, penyidik menetapkan 13 tersangka, 12 di antaranya mantan kades dan satu orang kontraktor. Namun saat kasus bergulir, satu orang mantan kades dinyatakan meninggal karena sakit.

“Sehingga, total tersangka yang kini ditahan adalah 12 orang. 11 di antaranya mantan kades dan satu orang kontraktor,” kata Barly.

Adapun ke 11 mantan kades di Kabupaten OI dan OKI itu yakni, HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, dan ZA.

Baca juga: Korupsi Gadai Fiktif Emas Rp 2,6 Miliar, Mantan Pegawai BUMN di Cilegon Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Menurut Barly, penyidik saat ini sedang merampungkan berkas pemeriksaan 12 tersangka. Kemudian, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk segera menjalani persidangan.

“Modus para tersangka ini beragam, mulai dari spek pembangunan yang tidak sesuai sampai dengan mark up,” ujarnya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menambahkan, otak dari kasus ini adalah ZA selaku kontraktor.

Ia sebelumnya memberitahukan kepada para kades di OKI dan OI bahwa adanya bantuan dari Kemenpora untuk pembangunan fasilitas lapangan olahraga.

Selanjutnya, ke 12 kades itu mengajukan proposal ke Kemenpora melalui ZA dan akhirnya disetujui.

“Semestinya pembangunan itu harus ada rekomendasi dari Dispora Kabupaten dan Dispora Provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora. Namun karena ZA ini adalah politisi dari salah satu partai, proposal itu disetujui,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ke 12 tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com