KOMPAS.com-Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya dihukum karena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Irwandi pun sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar tadi saya baru dapat informasi dari Bu Steffy (istri Irwandi Yusuf, Red) sekarang Bang Irwandi sudah bebas bersyarat," kata Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022) malam, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan
Haspan menyampaikan, surat bebas bersyarat Irwandi Yusuf keluar sejak pagi, kemudian dilakukan proses lainnya ke kejaksaan dan balai pemasyarakatan.
"Sore tadi baru selesai, dan sekarang Bang Irwandi sudah bebas, artinya masih pembebasan bersyarat, sesuai perhitungan kami," ujarnya.
Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut, karena surat resminya belum diterima.
"Karena surat-surat apa pun belum ada sama saya, dan saya belum ada komunikasi langsung dengan Irwandi sebab belum bisa dihubungi," katanya lagi.
Istri Irwandi Yusuf, Steffy Burase, yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa mantan Gubernur Aceh dua periode itu telah bebas bersyarat, dan wajib lapor.
"Benar (bebas bersyarat), boleh ke mana saja tetapi wajib lapor," kata Steffy.
Baca juga: Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irwandi pada 5 Juli 2018 bersama satu orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal.