LEBAK, KOMPAS.com- Seorang guru SD di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Pelaku berinisial RA (53) mengaku menyesal saat diperiksa di Polres Lebak, Selasa (25/10/2022).
Kepada polisi, RA mengaku malu karena sudah memperkosa anaknya. Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.
“Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah,” kata RA di Polres Lebak, Selasa.
Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual
RA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berdalih ada rasa sakit yang muncul jika dia tidak berhubungan badan.
Dia merasa harus dilampiaskan dengan berhubungan badan dengan orang lain, sementara saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
Setelah ditangkap, dia mengaku telah salah karena melampiaskan kepada anaknya sendiri.
“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan,” kata dia.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka
Kepada polisi dia mengaku melakukan aksinya sejak 2016. Dalam kurun enam tahun itu, dia sekitar lima kali dia lakukan kepada anak kandungnya.
Pengakuan korban, kali pertama dicabuli oleh ayah kandungnya adalah saat di bus dalam perjalanan ke Pondok Pesantren di Jawa Tengah.
Sepanjang perjalanan RA meraba-raba bagian tubuh korban saat tengah tertidur.
Namun, RA menyangkal jika itu adalah pencabulan. Kata dia, hanya memeluk selayaknya ayah kepada anaknya.