LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang tukang ojek ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan petani di Kabupaten Pesawaran.
Tersangka menjadi otak aksi begal itu dan menggondol uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 70 juta milik korban.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, korban bernama Nurdin dibegal di Jalan Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin pada Sabtu (15/10/2021) malam.
"Akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami, korban kehilangan uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 70 juta," kata Pratomo dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Petani di Lampung Dibegal Sepulang Jual Tanah, Uang Rp 70 Juta Raib
Dua pelaku pembegalan itu sendiri sudah ditangkap polisi yakni NYT (warga Pesawaran) dan HN (warga Lampung Selatan).
Namun, setelah aparat melakukan penyelidikan diketahui pembegalan itu sebenarnya telah direncanakan oleh satu pelaku lain.
Pratomo menyebutkan, pelaku yang diduga merencanakan pembegalan itu adalah tukang ojek yang ditumpangi korban pada malam kejadian.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi, ada keterangan yang janggal dari tukang ojek berinsial SDM. Setelah diperiksa, pelaku mengaku dia yang merencanakan aksi itu," kata Pratomo.
Baca juga: Sembunyi di Gunung Register 19 Lampung, Pelaku Begal yang Rampas Rp 70 Juta Milik Petani Ditangkap
SDM sendiri adalah tukang ojek yang juga merupakan tetangga korban. Pada malam kejadian, korban minta diantar ke lokasi transaksi penjualan tanah.
"Pelaku SDM ini kemudian memerintahkan dua pelaku lain, yakni NYT dan HN untuk mengeksekusi," kata Pratomo.