Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain

Kompas.com - 25/10/2022, 22:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam.

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini ditempatkan di sel berisi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berbagai kasus kejahatan.

"Sudah resmi ditahan dan ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. (Sekamar) Ada 8 orang, berarti totalnya 9 orang dengan Nikita," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, Masjuno kepada wartawan di Rutan Serang, Selasa.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan karena Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Pengacara: Dia Punya Anak

Meski Nikita publik figur, Masjuno memastikan fasilitas yang didapatkannya selama menjalani proses penahanan sama dengan tahanan lainnya dan tidak diistimewakan.

"Kita akan berikan pelayanan sesuai SOP yang kita miliki. Di dalam kamar ada kipas pasti, perlengkapan-perlengkapan yang mendasar, kebutuhan sehari-hari ada semuanya itu aja," sambungnya.

Pada hari pertama, lanjut Masjuno, Nikita akan menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu dengan yang lainnya.

Selama proses pengenalan, Nikita belum diperbolehkan dibesuk oleh siapapun selama dua minggu dikarenakan ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada. Bantuan hukum juga ada, terutama tentang hak-hak dia beribadah," tandasnya.

Baca juga: Teriak Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani: Tidak Punya Nurani, Kalian Pikir Saya Penjahat

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani. Nikita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang

Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra selama proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak ditahan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani karena ancaman pidananya diatas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, lanjut Freddy sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, teersangja tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com