SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Selain kuasa hukum, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama anggotanya pun mengawal proses pelimpahan tahap dua terhadap artis yang kerap dipanggil Nyai itu.
Tak ada pernyataan yang disampaikan Nikita maupun kuasa hukumnya saat turun dari mobil hingga masuk ke ruang tunggu di lobby kantor Kejari Serang.
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Pengacara Nikita Mirzani: Kita Ikuti
Pantauan Kompas.com, tiga petugas kesehatan juga masuk ke dalam ruangan untuk mengecek kondisi kesehatan dan tes Covid-19 untuk Nikita Mirzani.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai syarat wajib pada proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.
“Dalam tahap dua wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Freddy kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).
Terkait penahanan, kata Freddy, akan diputuskan setelah proses tahap dua selesai dilakukan yang saat ini masih berlangsung.
"Lihat saja nanti yah," kata Freddy.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyatakan berkas Nikita Mirzani telah lengkap pada 6 Oktober 2022 lalu. Nikita dikenakan pasal informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Kejari Serang: Berkas Nikita Mirzani Lengkap
Kasus ini bermula adanya laporan dari Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota lalu.
Adapun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yakni melalui media sosial. Dito merasa dirugikan atas unggahan Instagram Story yang dibuat oleh Nikita Mirzani.
Proses penyidikan terus berlangsung dan NM ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2022.
Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.