NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang lelaki penganggur berinisial AB (35), warga Jalan Yos Sudarso RT 01 RW 04 Desa Tanjung Karang, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dibekuk aparat kepolisian setelah dilaporkan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, ada 5 orang korban AB, mereka adalah pedagang pasar tradisional dan petani rumput laut.
"AB melakukan penipuan dan penggelapan terhadap lima orang korban. Dari semua aksinya, ia berhasil mengantongi uang sekitar Rp 72.050.000 dari korbannya," ujarnya, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Paksa Korban Tinggal di Kamar Kos, 2 Pemuda Pengangguran Cabuli Pelajar SMP Secara Bergantian
Kasus pertama dilaporkan oleh Erwin (26), petani rumput laut yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan RT 02, Nunukan Selatan.
Pada Juli 2022, pelaku mendatangi korban dan berutang untuk bisnis mesin dan daging ayam.
Pelaku juga membujuk korban untuk menjual rumput laut dengan harga agak tinggi dibanding harga pasaran.
"Akan tetapi, pelaku tidak membayar uang yang dipakai ataupun hasil penjualan rumput laut milik korban. Akibat ulah AB, korban dirugikan sekitar Rp 14 juta," kata Lusgi.
Kasus kedua dilaporkan oleh Jusman (52), yang juga petani rumput laut, warga Jalan Yos Sudarso RT 02 RW 01, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan selatan.
Pada 22 dan 24 September 2022, pelaku sengaja membeli rumput laut milik korban sebanyak 1.910 kg dengan harga sekitar Rp 57.450.000 atau Rp 30.000 per kg.
Baca juga: Cabuli Anak 13 Tahun, 2 Pemuda Pengangguran asal Mamasa Ditangkap di Parepare
Pelaku melakukan pembelian dengan sistem pembayaran panjar, dengan membayar uang muka Rp 19 juta. Namun, setelah itu, kekurangan bayar tidak pernah dilunasi Pelaku.
"Pelaku selalu berjanji akan melunasi, setiap kali korban menghubunginya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian, senilai Rp.38.430.000," lanjutnya.
Kasus ketiga dilaporkan Lutfia (26), IRT warga Jalan Pangkalan Haji Mukhtar RT 12, Nunukan Timur.
Pada 7 Oktober 2022 pukul 10.00 Wita, pelaku datang dan memesan ayam sebanyak 30 kg seharga Rp 3 juta, dengan membayar panjar Rp 2.000.000.
Siangnya, pelaku kembali datang dan membeli 120 Kg daging ayam seharga Rp 4.620.000.
"Pelaku berjanji akan kembali untuk membayar semua daging ayam yang dia ambil. Nyatanya, pelaku pergi entah ke mana. Dalam kasus ini, korban dirugikan Rp 5.620.000," lanjut Lusgi.
Baca juga: Pemerkosa Bocah SD di Ciputat Seorang Pengangguran dan Dua Kali Menduda