BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menyegel gudang minuman keras (miras) yang sebelumnya digerebek di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022).
Kapolsek Baturraden AKP Dwi Astuti Ratna mengatakan, penyegelan dilakukan setelah memastikan izin usaha miras tersebut telah kedaluwarsa sejak April 2020.
Baca juga: Gerebek Gudang Miras di Banyumas, Polisi Sita Ribuan Botol
"Kemarin kami ngecek perizinan, katanya ada izin (miras) golongan A, jadi yang kami ambil miras golongan B dan C. Tapi setelah pendalaman, ternyata izin golongan A sudah expired," kata Ratna di lokasi, Selasa.
Saking banyaknya barang bukti, kata Ratna, maka pihaknya melakukan penyegelan. Berbeda dengan sebelumnya, polisi membawa sekitar 2.028 botol miras untuk diamankan.
"Berhubung ini banyak sekali, maka kami segel. Yang ada di gudang ini setelah kami hitung ada sekitar 6.000 botol, dengan yang dibawa kemarin totalnya jadi lebih dari 8.000 botol," ujar Ratna.
Dalam penyegelan ini, polisi juga menemukan puluhan karton miras dengan kadar alkoholi atas 5 persen yang ditutupi dengan tumpukan karton miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.
Ratna mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. "Pemiliknya berinisial E, sekarang posisinya sedang di luar negeri," kata Ratna.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek gudang minuman keras (miras) di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/10/2022).
Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 2.028 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.