Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru di Banjarbaru Kalsel Cabuli Muridnya Saat Minta Izin Tak Ikut Pelajaran Olahraga

Kompas.com - 24/10/2022, 15:18 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang guru di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial AS (37) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri.

AS merupakan guru salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Banjarbaru.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengatakan, korban dicabuli saat dia mendatangi pelaku untuk meminta izin tak mengikuti kegiatan olahraga.

Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya

Namun, pelaku tiba-tiba menarik korban secara paksa dan mulai mencabuli korban.

"Di luar dugaa,n korban kemudian ditarik sampai terduduk di lantai dan terlapor mulai mencabuli korban," ujar AKP Tajuddin Noor saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Pencabulan itu ungkap Tajuddin dilakukan di gudang sekolah yang dulu digunakan sebagai laboratorium bahasa.

Usai dicabuli, korban keluar gudang sekolah dalam kondisi menangis dan trauma. Korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekelasnya.

"Sambil menangis korban menuju kelas dan saat dikelas korban ditanya oleh saksi dan menceritakan kejadian tersebut dan kemudian melapor kepada guru dan kepala sekolah," jelas Tajuddin.

Tak hanya menceritakan kepada teman sekelasnya, korban yang setibanya di rumah juga menceritakan kepada kedua orangtuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, kedua orangtua korban langsung membuat laporan kepolisian ke kantor polisi terdekat.

Tak lama setelah menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku.

"Dan saat ditanya pelaku mengakui perbuatannya lantaran muncul nafsu saat dirinya didatangi korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Guru Cabuli 5 Murid, Pelaku: Saya khilaf karena Lama Tak Bertemu Istri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com