Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi, Ini Identitas dan Ciri-cirinya

Kompas.com - 23/10/2022, 21:08 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku penusukan bocah perempuan di Cimahi ditusuk hingga tewas.

Pelaku diidentifikasi bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pemuda berusia 22 tahun warga Gang Saluyu VI, RT 04 RW 04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil persesuaian didapatkan terduga pelaku ini atas nama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Pelaku terekam CCTV

Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Rizaldi terekam melakukan aksi bejatnya dengan menyerang bocah SD berusia 12 tahun tersebut.

Peristiwa penusukan terhadap seorang bocah SD berinisial PS (12) ini terjadi di Jalan Mukodar Tengah II RT 06 RW 07, Kelurahan Cibereum, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam.

Baca juga: Penusuk Bocah SD di Cimahi Masih Buron, Polisi: Diduga Tak Saling Kenal dengan Korban

"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata Ibrahim.

Tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Polda Jabar menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai dengan delik pencurian dan kekerasan," sebut Ibrahim.

Ciri-ciri pelaku

Sementara ciri-ciri pelaku sudah menjadi buronan polisi antara lain, tinggi badan 160 sentimeter, rambut pendek ikal, perawakan kurus dan tato di kedua tangan pelaku.

Ibrahim menyampaikan, proses hukum terkait kasus pembunuhan bocah SD ini masih berlanjut.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti pendukung lainnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas tindak pidana pembunuhan berencananya, pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Identitas Penusuk Bocah SD di Cimahi hingga Tewas Terungkap, Pelaku Diduga Telah Rencanakan Aksinya

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," papar Ibrahim.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ciri-ciri Lengkap Terduga Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi, Rambut Pendek, Perawakan Kurus

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun | Editor Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com