Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliri Listrik Pulau Dudepo, PLN Akan Bangun Jaringan Kabel Listrik Bawah Laut 1,3 Km

Kompas.com - 22/10/2022, 11:21 WIB
Rosyid A Azhar ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com –  Pulau Dudepo yang berada di perairan utara Gorontalo tidak lama lagi akan mendapat aliran listrik. Proyek pembangunan jaringan listrik ini segera dilelang pada akhir tahun dan diharapkan tahun depan sudah mulai dikerjakan.

Untuk memasok energi listrik ke Pulau Dudepo, PLN akan menggunakan jaringan listrik Ilangata Barat yang akan disambung dengan sistem Saluran Kabel Laut Tegangan Menengah (SKLTM).

Panjang kabel bawah laut yang akan dipasang untuk menuju pulau Dudepo ini sekitar 1,3 km.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 7 Kios Barang Bekas dan 3 Rumah di Batam Ludes Terbakar

Kepastian pembangunan jaringan layanan listrik ini setelah pertemuan antara Dinas Penanaman modal Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dengan manajemen PT Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo, Jumat (21/10/2022).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Komisi I DPRD ke dinas Penanaman modal Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo sehari sebelumnya.

Anggota Komisi I Adhan Dambea sempat menyoroti surat dari PLN ke Penjabat Gubernur Gorontalo yang disebutnya tidak berbalas menyangkut izin prinsip pemasangan listrik ke Pulau Dudepo.

Hasil pertemuan itu mengungkap, ada miskomunikasi antarkedua pihak. Surat PLN yang pada pokoknya meminta izin prinsip tidak ditindaklajuti karena izin prinsip sudah ditiadakan sejak tahun 2018.

Keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, salah satunya mengatur izin kelistrikan diajukan ke pemerintah pusat melalui aplikasi one single submission (OSS).

Aturan tersebut diperbaharui lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Izin prinsip yang dimaksud dalam surat PLN hanya surat dukungan Gubernur Gorontalo terkait proyek pemasangan jaringan listrik ke Pulau Dudepo. Dokumen itu menjadi penting sebagai salah satu syarat lelang proyek yang rencananya akan dilakukan akhir tahun ini.

Baca juga: Airlangga Bagikan 37 Mobil Listrik ke Seluruh DPD Golkar: Memanaskan Mesin Partai, tapi Silent

“Sekarang sudah jelas, yang dimaksud PLN izin prinsip adalah surat dukungan Gubernur Gorontalo. Kalau begitu, saya minta Kepala Bidang Perizinan dan Kepala Bidang Energi untuk segera berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk bisa berproses dan mohon diingat ya, nomenklaturnya surat dukungan bukan surat izin prinsip nanti kita bisa salah,” kata Bambang Trihandoko Kepala Dinas PM ESDM Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Asisten Manager PT PLN UP3 Gorontalo Tasrik Pakaya juga menyampaikan permintaan maaf adanya miskomunikasi sebelumnya.

Tasrik Pakaya menjelaskan pengurusan izin pembangunan jaringan listrik ke Pulau Dudepo dilakukan oleh PLN pusat bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Surat izin prinsip yang dimaksud tersebut adalah surat dukungan gubernur sebagai komitmen daerah untuk kelancaran proyek ini.

“Saya mewakili Manajer PLN Suluttenggo meminta maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Tasrik Pakaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com