BONDOWOSO, KOMPAS.COM – Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tiga pelaku penjual pupuk bersubsidi pada Sabtu (15/10/2022).
Mereka adalah SR (35), warga Desa Taman Kecamatan Grujugan; FR (35), warga Desa Penanggungan Kecamatan Maesan; dan RH (22) warga Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen.
Tiga tersangka tersebut ditangkap di jalan Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Keluh Kesah Petani di Tuban, Mengaku Kesulitan Dapatkan Pupuk Bersubsidi
Kronologi penangkapan terhadap bermula saat tersangka SR diduga melakukan tindak pidana menjual pupuk subsidi.
Padahal, pupuk tersebut dilarang diperdagangkan selain oleh produsen, distributor dan pengecer.
Namun tersangka SR menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1 ton dengan menggunakan mobil pikap. Pupuk itu dikemas dalam kemasan sak ukuran 50 kilogram.
“Pupuk itu dijual di sekitar Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo dalam keterangan tertulis Kamis (20/10/2022).
Menurut dia, polisi melakukan pengembangan kasus terkait kasus tersebut. Ternyata, tersangka SR membeli pupuk dari tersangka FR.
Kemudian, ketika polisi mendatangi rumah FR, ditemukan satu ton pupuk UREA Subsidi yang belum sempat dijual.
“Yang bersangkutan mengaku jika membeli pupuk ke Tersangka RUDI HR,” papar dia.
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan pada Rudi HR, hasilnya dia membeli pupuk kepada Jiji yang masih berstatus buron.
Agus menyebut para tersangka itu tidak termasuk kios ataupun distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Polisi menyita beserta barang bukti berupa satu Unit Mitsubishi Pick Up, Pupuk bersubsidi merk Urea sebanyak 2 Ton yang dikemas dalam sak 50 kg (40) dan juga 2 Unit HandPhone.
Baca juga: Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Kerugian Negara Sementara Capai Rp 500 Juta
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 110 Jo Pasal 36 No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 6 Ayat (1) hurup B Jo. Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan pengadilan Tindak pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat (2) Jo.
Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.