Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pengepul Oli Bekas di Serang Ditutup Polda dan DLHK Banten

Kompas.com - 20/10/2022, 14:10 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menghentikan dan menutup PT Raja Goedang Mas (RGM) di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Penutupan dilakukan karena perusahaan pengepul oli bekas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, dokumen perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.

"Telah terjadi pencemaran. Kami verifikasi lapangan dan mengambil tindakan, karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen, karena namanya pengepul tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan, lalu menjual keluar. Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran," kata Kepala Dinas LHK Banten Wawan Gunawan kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Warga Kota Serang Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Oli Bekas

Untuk itu, sambung Wawan, pihaknya bersama Polda Banten memasang garis polisi sebagai tanda penutupan sementara. 

Penutupan tersebut, sambung Wawan, dilakukan hingga perusahaan memperbaharui dokumen perizinannya sesuai aktivitas yang dilakukan. Termasuk memperbaiki pengolahan limbahnya agar tidak mencemari lingkungan.

"Kalau memang PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semua dari mulai izinnya, karena izin yang sesuai dari DLHK, tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya," tutur Wawan.

Berdasarkan data, lanjut Wawan, PT RGM sudah memiliki izin perusahaan dari tahun 2019 sebagai perusahaan pengepul oli bekas tanpa ada aktivitas pembakaran limbah.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Serang Dikeluhkan Warga, Wali Kota Minta Ditutup

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar mengaku belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM. Sebab, sesuai UU Lingkungan Hidup ada tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

"Karena di dalam (UU LH) bertahap. Pertama, sanksi admintrasi berupa teguran, kemudian sanksi kedua teguran  kedua, kalau masih ada ditemukan pelanggran yang sama baru pembekuan. Setelah itu lalu pencabutan izin, baru penegakan hukum bilamana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh lingkungan," kata Suhendar.

Sebelumnya diberitakan, warga Lingkungan Kemang, RT 04/23, Kelurahan Semur Pecung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, mengeluhkan aktivitas pabrik pengolahan limbah oli bekas PT RGM.

Pabrik yang lokasinya tak jauh dari pemukiman warga itu dikeluhkan karena aktivitasnya menimbulkan polusi udara dan mencemari lingkungan.

Akibatnya, sejumlah warga mengeluhkan berbagai penyakit seperti pusing, mual, batuk,  paru-paru, hingga mereka keluar masuk rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com