LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kasus kematian Lailan Mahsyar Zainuddin, bayi berusia 4 bulan, mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama dari Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Relawan Peduli Anak. Mereka menelusuri kemungkinan adanya kesalahan prosedur dalam penanganan pasien di IGD RSUD Praya, Lombok Tengah.
"Kami turun ke lokasi, mengecek kebenaran informasi ini langsung ke orangtua bayi di Desa Aik Berik, mendengarkan apa yang mereka alami. Kemudian, ke RSUD Praya dan Rumah Sakit Cahaya Medika (RSCM)," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Menurut Arya, pihaknya langsung turun lapangan sejak mendapat informasi tentang kematian bayi yang diduga akibat diabaikan oleh pihak RSUD Praya. Pihaknya mengecek pelayanan di rumah sakit itu. Sebab, salah satu tugas Ombudsman adalah memastikan pelayanan kesehatan untuk publik, terutama untuk ibu dan anak, telah berjalan sesuai aturan.
Baca juga: Ibu di Lombok Tengah Tidur di Tenda Samping Makam Bayinya yang Meninggal Diduga karena Diabaikan RS
"Kita akan mengecek apakah ada reka medik atau tidak terhadap bayi Lailan yang dilaporkan meninggal karena ditolak rumah sakit. Jika ditangani semestinya ada reka medik. Kita akan mengecek semua dokumen termasuk CCTV-nya," kata Arya.
Arya mengatakan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap penanganan medis pada pasien harus ada reka mediknya. Sehingga, terlihat tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh tim medis yang bertugas.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Direktur RSUD Praya Lombok Tengah Ditahan
Apalagi ketika pasien dalam keadaan gawat darurat, harus ada bantuan hidup dasar sampai kondisinya stabil. Bahkan, saat dirujuk pun, tim medis harus memastikan pasien dalam kondisi stabil.
"Apakah tindakan RSUD Praya melakukan tindakan rujukan atau ada tindakan lainnya, atau tidak melakukan tindakan apapun pada bayi, itu akan kita cek nanti," katanya.
Relawan Peduli Anak, Joko Jumadi mengatakan, harus ada perhatian serius terhadap kasus kematian bayi tersebut. Menurutnya, semestinya pihak rumah sakit mendahulukan pasien yang tiba dalam keadaan darurat.
"Kasus Lailan ini adalah menolak memberi pelayanan. Kalau memang ada penanganan di rumah sakit, maka buktinya ada reka medik. Kalau dia sudah di sana dan tak ada reka medik, berarti tidak melakukan pelayanan pada pasien," kata Joko.