DOMPU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas senilai Rp 1,5 miliar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu pada 2018.
Hasil PKN dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB itu akan menjadi dasar bagi Kejari Dompu untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Rumah Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Oknum ASN di Dompu Ditangkap
"Kita tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian ini untuk menetapkan tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnain di Dompu, Rabu (19/10/2022).
Indra mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu ada selisih anggaran Rp 167 juta atas kelebihan pembayaran alat meteorologi dan dua mobil dinas.
Menurutnya, angka itu bisa tetap atau bahkan bertambah, tergantung temuan tim auditor di BPKP Perwakilan NTB.
"Kalau sudah ada kerugian negara apakah melebihi yang ada kemarin atau tidak nanti kita lihat," ujarnya.
Terkait kasus ini, jaksa telah melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu.
Dalam proses penggeledahan, sejumlah dokumen penting terkait pengadaan alat meteorologi dan mobil dinas disita penyidik.
"Perkara ini tetap jalan, dokumen kemarin sudah kita sita, sekarang di Kejari Dompu," jelasnya.
Baca juga: Warga Dompu Jatuh dan Hanyut Terseret Banjir Saat Melintasi Jembatan
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu, Nana Suzana, sebelumnya menyatakan siap mengikuti proses hukum yang tengah bergulir di kejaksaan.
"Intinya itu saja, kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Saya baru sekali diperiksa sebagai saksi," kata Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.