Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Membanggakan, Pemkab Sumedang Masuk 10 Besar JDIH Terbaik Tingkat Nasional

Kompas.com - 18/10/2022, 20:31 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang kembali meraih penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pada penghargaan kali ini, Kabupaten Sumedang masuk dalam 10 besar JDIH Terbaik dari 1.220 anggota JDIH se-Indonesia dengan dua kategori, yaitu Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir dalam Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Sebagai penerima penghargaan, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir merasa bersyukur atas prestasi yang telah diraih pihaknya.

Penghargaan tersebut, kata dia, menjadi bukti Pemkab Sumedang telah berhasil menjalankan reformasi birokrasi yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Baca juga: Sejarah Perkembangan TIK di Masa Prasejarah

"Penghargaan yang telah diraih ini menjadi motivasi bagi kami yang ada di Sumedang untuk terus bekerja dan berinovasi,” ucap Dony dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

Ia menilai, JDIH Kabupaten Sumedang memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan serta berbagai dokumen hukum, termasuk dari segi publikasinya.

Adapun JDIH Kabupaten Sumedang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD. Sistem ini terintegrasi dengan JDIH Nasional yang dikelola oleh BPHN Kemenkumham.

"Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini gencar dilakukan di Sumedang. Penerapan aplikasi teknologi dilakukan untuk mempercepat akses pelayanan sekaligus menciptakan electronic government (e-government) sesuai dengan instruksi dan dorongan pemerintah," tutur Dony.

Sebagai informasi, JDIHN Award diberikan kepada perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) yang dinilai berhasil dalam mengelola sistem JDIH dengan kinerja terbaik.

Baca juga: Gandeng Indorelawan untuk Penyelenggaraan B20, Kadin Ingin Semua Pihak Berikan Kinerja Terbaik

Tidak hanya mengelola, penghargaan itu juga diberikan kepada K/L, pemprov, pemkot, maupun pemkab yang berhasil melakukan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat dengan maksimal.

Acara bertema "Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia" itu dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah provinsi (pemprov), dan kabupaten atau kota.

Dorong informasi hukum secara lengkap

Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan bahwa JDIHN Award merupakan bentuk motivasi untuk mendorong pemberian informasi hukum secara lengkap, cepat, dan akurat sebagai basis data informasi serta dokumen hukum.

Baca juga: Jaksa Tak Singgung Peristiwa di Magelang dalam Dakwaan Ferdy Sambo, Ini Kata Pakar Hukum

Tak lupa, ia memberikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan, dan kinerja terbaik seluruh pihak terkait dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing.

"Saya berharap agar prestasi yang telah dicapai ini dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH,” ujar Yasonna.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com