BANGKA, KOMPAS.com - Ketentuan untuk mengenakan pakaian adat bagi pelajar menuai pro kontra di kalangan orangtua murid.
Kebijakan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan tentang seragam sekolah itu memberi ruang untuk penggunaan pakaian adat sesuai daerah masing-masing.
Salah satu orangtua murid dari SMP Negeri 1 Manggar Beltim Marwarsyah mengatakan, ketentuan penggunaan pakaian adat ini dibuat di waktu yang kurang tepat.
Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah 2022, Kapan Pakaian Adat Digunakan?
Sebab, kebanyakan orangtua atau wali murid sedang dihadapkan pada kondisi ekonomi yang cukup sulit, serta adanya ancaman inflasi hingga resesi.
"Diperkirakan perlu biaya lebih dari Rp 100.000 untuk pembelian pakaian adat. Tentu ini tambahan biaya bagi kebanyakan orangtua," ujar Marwansyah kepada Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Biaya yang dikeluarkan orangtua bakal berlipat jika anak yang bersekolah lebih dari satu.
Marwansyah berharap, kebijakan penggunaan pakaian adat ditinjau ulang atau jika perlu ditunda.
Marwan mencontohkan pada wacana penggunaan kompor listrik bagi masyarakat, akhirnya dibatalkan karena faktor ekonomi yang belum siap.
"Sebenarnya penggunaan pakaian adat ini ada sejak lama. Tapi ketika itu kondisi ekonomi lebih baik sehingga tidak memberatkan orangtua siswa," ujar Marwan.
Sementara, Amir yang anaknya belajar di SDN 53 Pasir Putih Pangkalpinang menilai, kebijakan penggunaan pakaian adat sebagai wujud pelestarian budaya.
"Melestarikan adat istiadat yang ada di Nusantara khususnya di negeri rumpun sebalai yang merupakan rumpun Melayu, yang jika tidak dilestarikan akan punah oleh perkembangan zaman dengan gaya hidup modern," ujar Amir.
Menurut Amir, adat mencerminkan daerah. Siswa memakai pakaian adat secara tidak langsung mengangkat ikon daerah tersebut.
Terkait biaya tambahan yang harus dirogoh, kata Amir bisa dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah.
"Perlunya pemda menyubsidi bagi siswa tidak mampu," ujar Amir.
Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, Ada Pakaian Adat
Sedangkan Nanang Suratmoko yang anaknya duduk di bangku sekolah dasar, mengaku keberatan dengan kewajiban penggunaan pakaian adat.
"Keberatan, kecuali hari-hari besar saja," ujar Nanang.
"Merepotkan orangtua dan siswa tersebut, karena aku punya anak usia SD juga dan enggak semua ortu sanggup beli pakaian adat," pungkas Nanang di Pangkalpinang.
Sebaliknya Nanang menyarankan, seragam baju adat diimplementasikan pada pekerja kantoran pemerintah dan swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.