Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun 390 Ton Solar Subsidi sejak 2021, Direktur PT URM Lampung Ditangkap

Kompas.com - 18/10/2022, 10:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Gudang penimbunan solar subsidi di PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Kelurahan Way Laga, Lampung diamankan polisi. Tak hanya itu, bos pabrik dan lima orang lainnya ikut ditangkap.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, diduga PT URM sudah melakukan penimbunan solar subsidi hingga 390 ton senilai lebih dari Rp 2 miliar sejak Januari 2021.

"Ada enam orang ditangkap. Dua orang dari pihak penampung yakni BW (direktur PT URM) dan DY (karyawan PT URM)," kata Yusriandi di Mapolda Lampung, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Gudang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Dibongkar, Pelaku Gunakan Plat Palsu Kelabui Pegawai SPBU

Sedangkan empat orang lain adalah RN dan HW (suplier), serta UJ dan DH (koordinator sopir pembelian solar).

Yusriandi mengatakan, dari penyelidikan diketahui aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini telah dilakukan sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022. Total solar bersubsidi yang telah ditimbun ini mencapai 390 ton.

"Apabila dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Yusriandi.

Kronologi pengungkapan kasus

Penimbunan ratusan ton solar bersubsidi ini terungkap saat anggota Ditkrimsus menyelidiki laporan penimbunan BBM di PT URM yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, KM 3, Kelurahan Way Laga pada September 2022 kemarin.

"Di lokasi ini, anggota menemukan barang bukti berupa BBM bersubsidi sebanyak 49 ton," kata Yusriandi.

Kemudian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, bukti berupa dokumen nota pembelian dan surat-surat, diketahui penimbunan itu telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Baca juga: Oknum Polisi di Palembang Sewakan Tanah Jadi Gudang Penimbunan BBM Ilegal, Terancam Dipecat

Yusriandi mengatakan modus penimbunan ini yakni membeli dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dengan menggunakan truk yang dimodifikasi.

"BBM dari SPBU ini ditampung di dalam mobil tanki berkapasitas 10.000 liter, dan dikirim ke PT URM," kata Yusriandi.

Yusriandi menambahkan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com