TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Baru dua bulan keluar dari hotel prodeo, seorang remaja di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau berinisial YP (17) kembali berurusan dengan hukum.
Masih dengan kasus yang sama seperti sebelumnya, YP ditangkap karena melakukan pencurian motor (curanmor).
"Dia ini merupakan seorang residivis perkara curanmor," kata Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Baru 5 Bulan Bebas, Residivis Pemalak Sopir Truk di Palembang Kembali Ditangkap
YP ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Jumat (14/10/2022).
Dari tangannya polisi mengamankan dua unit sepeda motor merk Honda Vario Tecno, bernomor Polisi BP 3902 YT berwarna putih dan BP 3346 PC berwarna biru.
Ipda Apriadi menjelaskan YP mencuri sepeda motor di kawasan Al-Baik dan Jalan Kijang, Kota Tanjungpinang pada tanggal 8 Oktober 2022.
YP menyasar sepeda motor yang terparkir di rumah para korban.
Dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kontak menggunakan obeng dan kemudian menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan motor.
"Yang dicuri dua-duanya motor Vario," sebut Apriadi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Kenal Pelaku Curanmor, Anggota Polsek Tambaksari Dijemput Resmob Polrestabes Surabaya
Kepada polisi, YP mengaku menggunakan sendiri serta akan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, YP disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.