Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penikaman yang Tewaskan Penjaga Kios di Jayapura

Kompas.com - 15/10/2022, 12:07 WIB
Roberthus Yewen,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura menangkap dua orang berinisial TT (28) dan YE (26) di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (15/10/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Muhammad Rizka mengungkapkan, dua orang yang ditangkap merupakan pelaku penikaman terhadap seorang penjaga kios berinisial MY (23) pada Kamis (13/10/2022).

“Hari ini kami sampaikan bahwa 2 orang pelaku penikaman terhadap korban penjaga kios yang mengakibatkan meninggal dunia sudah kami tangkap dan akan proses hukum lebih lanjut di Polres Jayapura,” ungkap Rizka, di Mapolres Jayapura, pada Sabtu.

Baca juga: Sopir Angkot di Kupang Ditikam Saat Pulang Pesta, Pelaku Menyerahkan Diri

Rizka mengatakan, 2 orang pelaku menggunakan dua bilah pisau untuk menikam korban yang saat itu sedang menjaga kios di Jalan Youmake, Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Barang bukti (BB) yang kami amankan selain dua buah pisau, 1 lembar baju kaos garis-garis warna unggu hitam dan selembar baju kaos warna hijau, unggu, putih, hitam yang dipakai para pelaku saat kejadian,” tutur dia.

Rizka menuturkan, pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.15 WIT dini hari.

Dua orang pelaku penikaman ini dipengaruhi miras datang ke kios yang dijaga korban.

Kedua pelaku yang tidak memiliki uang awalnya meminta rokok, namun karena tidak tidak diberi, membuat kedua pelaku tanpa pikir panjang langsung menikam korban.

“Pelaku melakukan penikaman dengan pisau yang sudah disisipkan di masing-masing pinggang pelaku,” ujar dia.

Baca juga: Mahasiswi Pemilik Motor Scoopy di Jembatan Srandakan Ditemukan Tewas di Sungai

Mantan Kasat Reskrim Polres Tolikara ini menyatakan, akibat dari aksi kedua pelaku tersebut korban mengalami 5 luka tikaman di antaranya di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri tangan kanan dan pinggang.

“Saat ini 2 orang pelaku penikaman telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar dia.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com