Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal, Kapolda Jateng Sebut Kerugian Negara Capai Rp 7 Miliar

Kompas.com - 13/10/2022, 19:59 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PATI, KOMPAS.com -  Sebanyak 23 kasus penambangan ilegal berhasil diungkap Satgas Puser Bumi Polda Jateng. Dalam kasus tersebut ditangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Kabupaten Pati, Kamis (13/10/2022).

Dalam pengungkapan itu, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 unit ekskavator, 1 unit loader, 43 unit truk serta uang tunai Rp 36 juta.

"Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222.028.860. Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres lain rata-rata satu kasus. Motifnya mencari keuntungan pribadi ," terang Luthfi.

Baca juga: Polisi Tertibkan Penambangan Ilegal di Sungai Takai Senggi Keerom Papua

Menurut Luthfi, penambangan ilegal dilakukan dengan sejumlah modus. Di antaranya nekat menambang tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan tapi berujung melakukan penambangan ilegal.

"Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi," ungkap Luthfi.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 dan pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Namun, penindakan saja tidak cukup untuk memberantas aksi illegal mining di Jawa Tengah," kata Luthfi.

Polda Jateng juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi  untuk mengawasi aktivitas pertambangan. Selain itu juga dilakukan upaya preventif dengan mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dengan melengkapi seluruh perizinan usaha.

Pelestarian lingkungan hidup, sambung Luthfi, menjadi atensi semua pihak termasuk Presiden dan DPR RI. Di bidang penegakan hukum, Kapolri sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelestarian lingkungan itu penting untuk generasi mendatang. Bila dibiarkan, penambangan illegal dapat membawa dampak kerusakan lingkungan yang luar biasa dan mengancam masa depan bangsa," pungkas Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang

3 Warga Lombok Timur Terluka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berladang

Regional
Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Dentuman dan Erupsi di Gunung Ruang Sulut, 838 Warga Dievakuasi

Regional
Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com