Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Polres Wonogiri yang Tertembak Resmob Polresta Solo karena Memeras Dituntut 2 Tahun

Kompas.com - 11/10/2022, 16:35 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Bripda PS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Wonogiri yang tertembak tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo dituntut 2 tahun penjara.

Bripda PS terlibat dalam kasus pemerasan disertai ancaman.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022) siang.

Baca juga: Penjelasan Kapolresta Solo soal Anggotanya Tembak Anggota Polres Wonogiri

Sebelumnya, PS bersama rekannya, ditangkap pada Selasa (19/4/2022), di Dukuh Jaten, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

PS terluka di bagian perut gara-gara tertembak usai melawan petugas.

Dalam keadaan luka, PS sempat melawan tim Resmob Polresta Solo, kemudian menabrakkan mobil yang dikendarainya ke arah petugas.

Adapun empat pelaku lainnya, yaitu SNY (22) warga Semarang RB (43), TWA (39), dan ES (36) dibekuk polisi di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang, Jateng.

Baca juga: Peras Warga yang “Check In” di Hotel Melati, Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo Saat Ditangkap

Terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Pada saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut terdakwa membawa senjata api rakitan jenis revolver dengan berisi peluru kaliber 95 milimeter saat di tempat kejadian perkara (TKP) di Laweyan dan di Makamhaji.

"Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin," jelas JPU saat pembacaan.

Penggunaan senjata api tersebut juga dilakukan saat Bripda PS tidak sedang menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Selain itu, pemberatan juga diberikan JPU untuk terdakwa di antaranya, karena tidak melakukan tugas yang seharusnya, yakni mengayomi dan melindungi masyarakat.

Saat memberikan keterangan, terdakwa juga berbelit-belit saat persidangan dan mempersulit proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara," lanjut JPU.

Di sisi lain, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Melinda, mengaku akan melakukan pledoi atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya tersebut.

"Kami akan tetap membela klien kami. Tadi kan tuntutannya 2 tahun, kita akan mengajukan nota pembelaan, pledoi," jelasnya seusai sidang

Lanjut Melinda, dalam kasus ini atas alasan mengajukan pledoi pihaknya menyebut harus mendengarkan keterangan dari dua belah pihak.

"Berdasarkan data dan fakta, kami melihat tidak sesuai dari tuntutan yang disampaikan oleh JPU," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com