Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Mobil yang Tak Bayar Angsuran, "Debt Collector" di Kaltim Dianiaya dengan Parang

Kompas.com - 11/10/2022, 14:50 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.com – Seorang debt kolektor di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur berinisial BA (41) menjadi korban penganiayaan oleh customer-nya.

Penganiayaan itu terjadi saat korban menarik mobil pelaku yang tidak membayarkan kewajibannya.

Kejadian ini bermula saat BA menerima surat kuasa penarikan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry milik pelaku yang berinisial IR.

Baca juga: Pasutri Tewas Dibunuh di Palangkaraya, Pelaku Aniaya Korban dengan Senjata Tajam

Korban pun menjalankan tugasnya, yakni melakukan penarikan mobil tersebut pada Selasa (4/10/2022) dari seseorang berinisial JK. 

“Mobil tersebut dibeli oleh JK dari orang tua IR,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian pada Senin (10/10/2022).

Saat mobil dibawa korban, pelaku menghubunginya untuk tidak menyerahkan mobil tersebut ke kantor.

Bahkan, pelaku berjanji akan menyelesaikan angsurannya. Dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan sebesar Rp 6 juta.

“Namun hanya dibayarkan Rp 2 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar 3 hari kemudian,” ujarnya.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Aniaya Mahasiswa hingga Tewas di Bengkulu, Dipicu Persoalan Asmara

Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melakukan pembayaran. Sehingga korban pun terus menghubungi pelaku.

Hingga pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.

Setelah keduanya bertemu, tanpa basa-basi, pelaku melayangkan parang yang ia bawa dari rumahnya. 

“Melakukan penimpasan sebanyak dua kali. Pertama mengenai bagian tangan sebelah kiri, dan kedua di bagian kaki sebelah kanan,” tutur Kapolres PPU.

Setelah melukai dengan parang, pelaku pun pulang ke rumah. Namun keluarganya membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.

Polisi pun turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang kurang lebih 8 sentimeter.

“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut,” ujar Hendrik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

50.000 Warga di Lebong Bengkulu Terendam Banjir, 2 Kecamatan Terisolasi

Regional
Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Misteri Pembunuhan Ibu dan Anaknya di Palembang, Ada Pisau Berlumurah Darah dan Sandal di TKP

Regional
Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Bertemu Pembunuh Ibu dan Kakaknya, Bocah di Palembang Telepon Ayah Sambil Ketakutan

Regional
Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Anggota Polres Yahukimo Bripda OB Meninggal Dianiaya OTK

Regional
Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com