PADANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur, menggantikan Irjen Pol Nico Afinta.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022.
Jabatan yang ditinggalkan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra selanjutnya diisi Irjen Pol Rusdi Hartono yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Baca juga: Kapolda Jatim Dicopot dari Jabatan, Sebelumnya Sempat Muncul Sejumlah Desakan soal Pencopotan
Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar sejak 25 Agustus 2021 menggantikan Irjen Pol Tony Harmanto yang pindah ke Sumatera Selatan.
Berikut sejumlah gebrakan yang dilakukan Teddy di Sumbar.
Pada 21 Mei 2022, Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu terbesar dalam sejarahnya.
Polda Sumbar mengamankan 41,4 kilogram sabu dari 8 tersangka masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
"Ini paling besar dalam sejarah Polda Sumbar. Sebelumnya tahun 2020 di Payakumbuh seberat 7 kilogram," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam konferensi pers, Sabtu (21/5/2022) di Bukittinggi.
Teddy dikenal sebagai Kapolda Sumbar yang tegas terhadap anak buahnya.
Tindak tanggung-tanggung Teddy menangkap anggotanya Kompol BA (49) yang diduga terlibat kasus narkoba.
BA (49) ditangkap dalam keadaan sakau di halaman parkir Mapolresta Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/4/2022).
Polisi yang berdinas di Direktorat Shabara Polda Sumbar itu datang ke Mapolresta diduga untuk mengambil handphone yang disita saat penangkapan rekannya K (47) warga sipil di sebuah hotel di Padang.
"Yang bersangkutan ini saat diamankan saat sedang sakau," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir waktu itu.
Kasus tersebut bergulir hingga ke pengadilan dan Kompol BA divonis bersalah oleh hakim.
Selain Kompol BA, Teddy juga menghukum 5 anggotanya yang menjadi backing kasus maksiat di Padang.