KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega menganiaya pamannya sendiri saat hendak menunaikan ibadah.
Ketika itu, pelaku Meykinanda Setiawan (33) memukul korban, B (69) berkali-kali hingga kepalanya terbentur tembok.
Korban yang tak sadarkan diri lantas dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Mencari Keadilan, Keluarga Besar Korban Kasus Pembunuhan di Way Kanan Minta Bantuan ke Jokowi
Aksi penganiayaan itu terjadi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 04.10 WIB.
Peristiwa bermula saat pelaku tengah mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa.
Namun, mendadak pengeras suara mati sehingga pelaku pun merasa emosi.
Saat itu korban yang sudah masuk mengambil peci di fasilitas mushala dituding pelaku telah mematikan mikrofon.
"Suara mikrofon mendadak mati, dan pelaku menuding korban telah mematikannya. Kemudian terjadi cekcok hingga penganiayaan terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Senin dikutip dari Kompas.com.
Korban merupakan paman pelaku yakni kakak dari ibu pelaku dan juga tetangga satu kampung di Desa Dorang.
"Dipukul saat hendak shalat kemudian kepala terbentur dinding, kemudian dipukul lagi berkali-kali," ujar dia.
Tak lama kemudian, para jemaah shalat yang berdatangan masuk ke mushala terkejut menyaksikan korban sudah terkapar tak berdaya di lantai.
Ketika itu saksi sempat berpapasan dengan pelaku yang melarikan diri.
"Korban sudah tidak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinga. Kemudian korban dibawa ke RSI Yakis Kudus, namun tak terselamatkan," jelas dia.
Baca juga: Pasutri Tewas Dibunuh di Palangkaraya, Pelaku Aniaya Korban dengan Senjata Tajam
Berdasarkan penyelidikan polisi, hubungan korban dan pelaku memanas karena diduga persoalan sengketa warisan lahan.
Pelaku pun diamankan kepolisian sehari setelah aksi penganiayaan.
Pelaku menjalani pemeriksaan untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Sehari setelah kejadian, kami amankan pelaku. Laporan Kapolsek Nalumsari seperti itu, kami masih dalami kasus ini," ujar dia.
Sumber : Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.