KOMPAS.com - Santriwati menjadi korban pemerkosaan seorang anak pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur berinisial RM (15).
Pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Makassar ini melakukan aksi bejatnya saat pulang ke Bontang untuk libur perkuliahan.
Santriwati berusia 15 tahun tersebut diperkosa pelaku pada Juli 2022 di belakang ponpes.
Perlakuan ini berawal saat pelaku memanggil korban untuk mengajaknya menonton film porno. Namun korban menolak hingga akhirnya RM melakukan pemaksaan.
“Korban dipaksa nonton film oleh pelaku. Sempat ditolak korban tapi dipaksa. Kemudian dibawa pelaku ke belakang ponpes lalu dilakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasitya saat rilis pers, Sabtu (8/10/2022).
Selain korban, ada satu santriwati lain yang juga mendapatkan tindak pencabulan, sehingga pihaknya mendapatkan dua laporan masuk berkaitan pelaku RM.
Baca juga: Detik-detik Korban Pemerkosaan Petugas SPBU di NTT Berjalan Lemah ke Polres Nagekeo Laporkan Pelaku
“Ada dua LP. Satu alami pemerkosaan dan yang satu lagi tindak pelecehan dan pencabulan,” tuturnya.
Kasus ini terungkap saat korban dijemput oleh rekan orangtuanya untuk pulang.
Saat diajak pulang, korban justru menangis histeris tidak mau pulang dan menceritakan dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh RM.
“Korban cerita kalau dia diajak oleh anak pimpinan ponpes nonton film. Sempat ditolak tapi dipaksa. Korban dibawa ke belakang Ponpes. Setelah itu orangtua korban melapor ke kantor polisi,” ujarnya.
Korban mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak satu kali pada Juli lalu. Yusep mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Kamis malam (6/10/2022) dan diperiksa selama empat jam.
Baca juga: Anak Pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Perkosa Santriwati, Korban Dipaksa Nonton Film Porno
“Sudah kami lakukan pemeriksaan selama empat jam terhadap tersangka dan sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu kondisi korban mengalami trauma dan tengah mendapat pendampingan PPA. Sedangkan pelaku akan menjalani proses peradilan anak.
Sebab aksi bejatnya itu dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal yang disangkakan masih anak-anak. Saat ini masih terus kita dalami kasus ini,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi | Editor Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.