BONTANG, KOMPAS.com – Seorang remaja berinsial RM (18), yang merupakan anak pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang, Kalimantan Timur, tega memerkosa santriwati yang masih berumur 15 tahun pada Juli lalu di belakang pesantren.
Saat itu, pelaku yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Makassar itu pulang kembali ke Bontang lantaran libur perkuliahan.
Korban ini dipanggil oleh pelaku dan mengajaknya nonton film porno. Namun sempat ditolak hingga akhirnya pelaku melakukan pemaksaan.
“Korban dipaksa nonton film oleh pelaku. Sempat ditolak korban tapi dipaksa. Kemudian dibawa pelaku ke belakang ponpes lalu dilakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasitya saat rilis pers, Sabtu (8/10/2022).
Yusep mengatakan pihaknya mendapatkan dua laporan yang masuk yang berkaitan dengan pelaku RM. Selain korban, ada satu lagi santriwati di pondok pesantren tersebut yang mendapat tindak pencabulan.
“Ada dua LP. Satu alami pemerkosaan dan yang satu lagi tindak pelecehan dan pencabulan,” tuturnya.
Kasus ini pun terungkap setelah rekan orangtua korban menjemput anaknya yang satu pesantren dengan korban.
Saat diajak pulang bersama, korban justru menangis histeris tak mau pulang. Saat ditanya, korban pun bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh RM.
“Korban cerita kalau dia diajak oleh anak pimpinan ponpes nonton film. Sempat ditolak tapi dipaksa. Korban dibawa ke belakang Ponpes. Setelah itu orangtua korban melapor ke kantor polisi,” ujarnya.
Korban mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak satu kali pada Juli lalu. Yusep mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Kamis malam (6/10/2022) dan diperiksa selama empat jam.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan selama empat jam terhadap tersangka dan sudah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan RM sebagai tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu kondisi korban mengalami trauma dan tengah mendapat pendampingan PPA. Sedangkan pelaku akan menjalani proses peradilan anak. Sebab aksi bejatnya itu dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Pasal yang disangkakan masih anak-anak. Saat ini masih terus kita dalami kasus ini,” pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Pencabulan 20 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes, Polresta Bandung Belum Temukan Korban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.