KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan status darurat bencana setelah banjir yang terus meluas.
Kepala Bagian Kehumasan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara Hamdani mengatakan, penetapan darurat dikeluarkan setelah rapat dan evaluasi dengan seluruh pemangku kebijakan.
"Curah hujan yang tinggi di Kabupaten Aceh Utara mengakibatkan meluapnya sejumlah sungai seperti Krueng Keureutoe, Krueng Peutoe, Krueng Pirak, Krueng Nisam, Krueng Sawang, dan Krueng Pase, sehingga menyebabkan banjir," kata Hamdani, Kamis (6/10/2022), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Banjir Aceh Utara Meluas ke 12 Kecamatan, 1 Warga Tewas
Dia mengatakan pernyataan pemerintah daerah dengan status darurat banjir dikeluarkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Azwardi pada 5 Oktober 2022.
Dalam surat pernyataan tersebut menyebutkan, akibat meluapnya beberapa sungai menyebabkan banjir yang merendam sedikitnya 12 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Kecamatan yang terendam banjir yakni Pirak Timu, Matangkuli, Lhoksukon, Tanah Luas, Samudera, Kecamatan Cot Girek, Muara Batu, Geureudong Pase, Langkahan, Dewantara, Nibong, dan Paya Bakong.
Banjir disebut merendam berbagai sarana dan prasarana publik, lahan pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk.
Baca juga: Banjir Aceh Utara Meluas, 6 Sekolah Diliburkan
Bencana tersebut juga menghentikan aktivitas perekonomian masyarakat.
"Banjir juga menyebabkan pengungsian penduduk karena rumah mereka terendam. Serta terjadinya longsor di tebing sungai, termasuk merendam lahan pertanian, perkebunan, dan menghambat transportasi masyarakat," kata Hamdani.