SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menang putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa tanah Taman Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemenangan ini tertulis dalam putusan MA pada Nomor 2085 K/Pdt/2022, yang mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Kota diwakili Wali Kota Solo tersebut.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Kasasi Pemkot Solo Atas Tanah Sriwedari
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG., tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt., tanggal 9 Juni 2021 lalu.
Selain memegang putusan itu, Pemkot Solo juga memegang sertifikat Hak Pakai (HP) No. 26/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 00046/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 40/Kelurahan Sriwedari, dan sertifikat HP No.41/Kelurahan Sriwedari.
Di sisi lain, dengan adanya titik terang yang diperjuangkan dalam kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo mulai melakukan penganggaran atas revitalisasi Taman Sriwedari, Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Bertemu Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Gibran Sebut Ada Titik Terang soal Sengketa Tanah Sriwedari
Penggodokan anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) 2023 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, itu saat ini telah dibahas.
"Pada 2023 akan diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejumlah Rp 80 miliar," kata Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) PDIP, YF Sukasno, pada Kamis (6/10/2022).
Untuk skala prioritas pembangunan, Sukarno mengatakan pembangunan Masjid Sriwedari yang mangkrak menjadi prioritas.
"Diperjuangkan dicarikan anggaran APBD 2023 yang saat ini sedang dibahas, untuk Masjid Sriwedari. Langkah ini, selain anggaran CSR, partisipasi masyarakat, dana APBN juga diharapkan berperan," ujarnya.
Sedangkan untuk tahun ini, telah disiapkan anggaran untuk dipakai gotong royong resik-resik (bersih-bersih) lahan Sriwedari, pada Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kota Solo.
"Untuk segera dilaksanakan dengan stakeholder, ada Rp 200 juta secara bertahap. Dimanfaatkan sesuai peruntukannya," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.