Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Temanggung Dibunuh Pacar Usai Disetubuhi, Pelaku Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 04/10/2022, 13:25 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Jasad perempuan ditemukan terkubur di pekarangan rumah, di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Jumat (30/9/2022).

Jasad itu diketahui berinisial S (17) warga Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung. Korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 20 September 2022.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan-kejanggalan pada kondisi jasad. Di antaranya kedua tangan korban diikat menggunakan kain, dan badan korban telungkup. Korban juga hanya mengenakan pakaian atas.

Baca juga: Jalan Panjang Mencari Keadilan Kasus Pembunuhan Saksi Kasus Korupsi di Semarang

"Pada Sabtu 30 Oktober 2022, Polres Temanggung mendapat laporan masyarakat terkait adanya temuan bagian tubuh manusia tertanam di belakang rumah warga. Setelah ditindaklanjuti ke TKP, tampak telapak tangan (korban) sedang tengadah. Setelah dibuka ternyata korban diikat, dimakamkan telungkup, menimbun tidak maksimal sehingga kelihatan tangannya," jelas Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, dalam keterangan pers yang diterima selasa (4/10/2022).

Setelah dilakukan pencocokan dengan pihak keluarga, ternyata jasad tersebut adalah S yang dilaporkan hilang. Selain cocok secara fisik, ada beberapa barang seperti anting-anting, kalung, gelang, pakaian, dan handphone korban yang ditemukan.

Polisi kemudian menelusuri sebab korban meninggal dunia hingga terkubur di tanah. Hasilnya, kata Agus, korban tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang rumahnya tidak jauh dari TKP.

"Langkah awal yang dilakukan adalah membongkar makam dan otopsi. Hasilnya ada kecocokan. Pertama sprei, yang (oleh pelaku) diambil di rumah kosong, yang merupakan rumah kakek pelaku untuk menutup korban, dan menguburnya di belakang rumah kakek pelaku," imbuh Agus.

Agus menyebutkan pelaku yang merupakan kekasih korban berinisial R. Pelaku yang masih di bawah umur itu merupakan warga Kecamatan Tretep.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus menjalani proses hukum. Dari tangan tersangka polisi mengamankan cangkul yang diduga untuk menggali tanah dan mengubur korban. Selain itu juga handphone, dan sepeda motor.

"Tersangka ditangkap 6 jam setelah mengubur korban, di Kota Temanggung, lagi naik motor di jalan. Dia berinisial R warga Tretep," kata Agus. 

Hasil penyidikan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tidak mau bertanggungjawab usai menyetubuhi korban. Awalnya pada 20 September 2022, tersangka menjemput korban di rumahnya. Kemudian korban diajak ke rumah tersangka.

Sesampai di rumah, tersangka mengobrol dengan korban sambil minum minuman keras jenis tuak. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban.

Baca juga: Kuburan Puluhan Kucing Dibunuh di Tasikmalaya Dibongkar, Bangkainya Diperiksa Tim Inafis

Setelah disetubuhi, korban meminta pertanggungjawaban tersangka. Tersangka pun meminta korban menghubunginya jika hamil. Tersangka juga berjanji akan bertanggung jawab.

Namun, saat itu korban ragu-ragu dengan pelaku dan terjadi cekcok hingga berujung pertengkaran fisik. Tersangka mencekik korban dengan kedua tangannya hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Beberapa saat kemudian hidung korban mengeluarkan darah dan nadi tidak berdetak.

"Kemudian tersangka menggendong korban ke belakang gudang, lalu menguburnya dengan dibungkus menggunakan kain korden. Selanjutnya pelaku melihat postingan orang hilang di media sosial. Karena ketakutan sehingga pelaku menjual handphone korban," ungkap Agus.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal lainnya, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun, dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com