YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua murid SMAN 1 Wates yang diduga mendapatkan intimidasi yakni AP melaporkan 2 oknum Satpol PP dan Kepala SMAN 1 Wates.
AP mengaku mendapatkan intimidasi saat mendatangi kantor Satpol PP Kulon Progo untuk mediasi terkait pengadaan seragam yang dilakukan paguyuban orangtua (pot) di SMAN 1 Wates.
"Saya laporkan 3 orang ke Polda DIY pertama kepala sekolah, Kasatpol PP, dan Kabid Trantib Pol PP," kata AP, di LBH Yogyakarta, pada Senin (3/10/2022).
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Era Hareva mengatakan, ketika orang yang dilaporkan ke Polda DIY karena telah melakukan penyekapan terhadap AP.
"Penyekapan kami lapor Polda DIY itu pelanggaran Pasal 333 merampas kemerdekaan orang," kata dia.
Selain melaporkan, pihaknya juga melapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindung pelapor yakni AP.
"Kami siapkan mitigasi, kami laporan ke LPSK melindungi Pak AP dan upaya lain kami susun setelah ini," ujar dia.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Didik Wardaya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terkait dengan kasus ini.
"Ya nanti kami lihat benar tidaknya, kami meninjaunya apakah terjadi pelanggaran disiplin terhadap kepsek. Itu saja tinjauan kami pada peraturan kepegawaian," kata dia.