Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perampok Taksi "Online" di Cilegon Dibekuk, Anaknya Ditangkap Ayah DPO

Kompas.com - 03/10/2022, 19:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga pelaku perampokan terhadap sopir taksi online di Cilegon, Banten ditangkap. Masih ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni MI (25) yang menjadi otak perampokan, AA (25), dan DA (17). Ketiganya diamankan di wilayah Lampung.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada 11 September 2022. Korban merupakan sopir taksi online insial SM (52) warga Kota Cilegon, Banten.

Baca juga: Ibu dan Anak di Riau Ditemukan Tewas Berpelukan Bersimbah Darah di Rumah, Diduga Korban Perampokan

Saat beraksi, kata Eko, kawanan perampok yang berjumlah lima orang itu berpura-pura sebagai penumpang, lalu mengikat korbannya di pohon sebelum membawa kabur barang-barang berharganya.

"Korban dipukul hingga tidak sadarkan diri lalu dikeluarkan dan diikat di  pohon lalu pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung. Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Cilegon," kata Eko melalui keterangan tertulisnya. Senin (3/10/2022).

Dijelaskan Eko, ketiga tersangka yang diamankan memiliki perannya masing-masing. Tersangka MI berperan mengikat dan menganiaya korban.

Kemudian tersangka AA memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan dan tersangka DA mengikuti ayahnya.

"Yang mana bersangkutan (DA) mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya," ujar Eko.

Baca juga: Kronologi Perampokan di Musi Rawas, 7 Pelaku Gondol Rp 300 Juta, Pelaku Adang Korban dengan Kayu

Agar kejadian tak terulang, Eko mengajak warga Kota Cilegon yang bekerja sebagai sopir taksi online agar selalu berhati-hati dan selalu waspada agar selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar menambahkan, pihaknya masih mengejar dua tersangka. Ia pun meminta keduanya segera menyerahkan diri.

"Saya mengimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Nandar.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com