Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Pengedar di Gorontalo, Polisi Sita 1.000 Butir Obat Keras

Kompas.com - 01/10/2022, 21:28 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap tiga pengedar dan menyita 1.000 butir obat keras Trihexphendily.

Ketiga pelaku itu ditangkap saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman, Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Provinsi Gorontalo

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, ketiga terduga pelaku adalah warga Kelurahan Limba B Kota Selatan berinisial WH, warga Kelurahan Limba U2 Kota Selatan berinisial RJ, dan warga Kelurahan Dulomo Kota Utara berinisial DR.

Penangkapan ini berawal dari polisi yang mendapat informasi paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang telah tiba di salah satu kantor jasa pengiriman.

Trihexyphenidyl adalah jenis obat keras yang masuk dalam kategori psikotropika golongan empat yang biasa digunakan sebagai obat penenang.

“Dari informasi itu, tim opsnal langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman, tidak lama terlihat seorang laki-laki menggunakan bentor yaitu WH datang mengambil paket tersebut, Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati dan kemudian langsung melakukan penangkapan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (1/10/2022)

Saat diinterogasi, WH mengatakan bahwa barang tersebut miliknya dan RJ yang dipesan melalui DR dengan harga Rp1.070.000.

Polisi lalu memerintahkan WH menghubungi kedua temannya melalui sambungan telepon.


Saat kedua orang tersebut datang, tim operasional Diresnarkoba memerintahkan ketiga orang tersebut membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras dan disaksikan aparat kelurahan setempat.

“Paket tersebut berisi obat-obatan keras jenis Trihexphenidly 100 strip, setiap satu strip berisi 10 butir dengan total 1.000 butir,” kata Wahyu Tri Cahyono.

Baca juga: Burung Gelatik Jawa yang Terancam Punah Terlihat di Sejumlah Tempat di Kota Gorontalo

Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, 1.000 butir obat trihexphhenidly masih dalam pemeriksaan uji di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.

“Obat-obatan tersebut masih diuji di BPOM apakah benar mengandung bahan-bahan terlarang seperti narkoba atau sejenisnya, jika nanti terbukti bahwa obat-obatan tersebut positif mengandung bahan terlarang maka tersangka akan dijerat pasal 196 jo Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,”tutur Wahyu Tri Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com