BANYUASIN, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan merevisi Surat Keputusan (SK) nomor 172 tentang tarif penyelenggaraan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.
Revisi SK itu dikeluarkan berdasarkan nomor 184 tahun 2022 tentang atas perubahan tarif penyeberangan.
Akibatnya, tarif penyeberangan yang ada di pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengalami perubahan mulai Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 WIB.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Penyeberangan TAA, Iwan Gunawan mengatakan, perubahan tarif itu mereka lakukan mengikuti adanya SK 187 yang dikeluarkan dari kementerian dimana ada kenaikan harga penyeberangan 11 persen dari yang sebelumnya.
Baca juga: Malam Ini, Tiket Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik 11 Persen, Segini Tarifnya
“Keputusan ini merupakan dari Kementerian. kami mengikuti saja instruksi yang dikeluarkan,” kata Iwan, Jumat (29/9/2022).
Iwan mengungkapkan, kenaikan tarif itu dilakukan karena adanya kenaikan harga BBM yang membuat biaya operasional kapal ikut berimbas. Selain itu, kenaikan itu juga dianggap telah disesuaikan agar daya beli masyarakat dapat terjaga.
“Harga ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok, sehingga ada kenaikan 11 persen,” ujarnya.
Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Ferry (GAPASDAP) menurut Iwan, telah mengikuti tarif baru yang telah ditentukan.
Iwan menuturkan kebijakan kenaikan harga ini juga akan diteruskan lewat SK gubernur Sumsel terkait adanya penyesuaian tarif penyeberangan. Kebijakan tarif ini pun akan mulai berlangsung terhitung 1 Oktober 2022 puku 00.00 WIB.
"Kebijakan penyeberangan antar Provinsi mengikuti kebijakan pusat, bukan dari provinsi,” jelasnya.
Baca juga: Mulai 1 Oktober, Tarif Penyeberangan Kapal Komersial Naik 11 Persen
Adapun rincian tarif baru penyeberangan itu dari Sumsel ke Provinsi Bangka Belitung tepatnya di Pelabuhan Kalian yakni: