TANJUNGPINANG, KOMPAS.com- Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (26/9/2022) sore.
Di rumah yang terletak di jalan Tugu Pahlawan, Gang Bayam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang tersebut polisi mengamankan tiga pria calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan melalui jalur ilegal.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial H yang akan memberangkatkan ketiga calon PMI itu.
H dijemput polisi di rumahnya di Jalan Agus Salim, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penampungan PMI di Jalan Tugu Pahlawan.
"Ketiga orang ini dijanjikan oleh tersangka H, untuk diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur tidak resmi," kata Ronny, Rabu (27/9/2022).
Baca juga: Jenazah 3 TKI Ilegal di Malaysia Dipulangkan ke NTT
Dari hasil pemeriksaan polisi, masing-masing calon PMI menyerahkan uang senilai Rp 6 juta kepada H.
Ketiga calon PMI kemudian ditempatkan sementara di rumah penampungan di jalan Tugu Pahlawan.