Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Pelanggan Rp 2 Miliar, 5 Karyawan Perusahaan di Flores Timur Ditahan

Kompas.com - 28/09/2022, 15:04 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LARANTUKA, KOMPAS.com - Polisi menetaplan lima karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang pelanggan senilai Rp 2 miliar.

Kelima karyawan itu, yakni TNH (35) alias Novi, YWH (38) alias Sinta, EN (31) alias Linda, PPL (26) alias Ilon, dan MRS (29) alias Santi.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Dana Covid-19, Kuasa Hukum Eks Sekda Flores Timur: Kita Akan Buat Kajian

"Dari lima itu, ada dua seles yakni TNH dan EN, sedangkan PPL, MRS, dan YHW sebagai admin," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Ipda Anwar Sanusi di Larantuka, Rabu (28/9/2022).

Sanusi menerangkan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Flores Timur akhir Agustus 2022, dengan nomor polisi LP/B/203/VIII/2022/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT, tanggal 27 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait, mengumpulkan bukti petunjuk, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur Mangkir Saat Dipanggil Kejaksaan

Dari hasil pemeriksaan, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan telah terjadi sejak Januari hingga Agustus 2022.

Dia menuturkan, kasus tersebut bermula ketika kelima tersangka ditugaskan untuk melayani transaksi penjualan barang di Gudang PT Putra Harapan Sumber Anugerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com