Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Diminta Antar ke Rumah Orangtua, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Sumsel

Kompas.com - 27/09/2022, 14:00 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Nasib malang dialami Katmadyanti (30) seorang ibu rumah tangga di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Ibu muda ini harus dilarikan ke rumah sakit karena luka bakar setelah sekujur tubuhnya disiram air keras oleh Firmansyah (35), suaminya.

Akibat kejadian tersebut, Firmansyah ditahan di Polsek Gelumbang setelah dilaporkan keluarga korban.

Baca juga: Korban Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Alami Luka Bakar 70 Persen, Diduga Salah Prosedur

Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriandy mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (24/9/2022). Semula Katdamayanti meminta suaminya mengantar ke rumah orangtua mereka untuk mengambil kelengkapan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan ijazah.

Namun, Firmansyah menolak permintaan tersebut. Bahkan tersangka marah hingga menyiramkan air keras ke tubuh istrinya tersebut.

“Air keras itu sudah lebih dulu disiapkan oleh tersangka di dalam mangkuk. Kemudian baru disiramkan ke tubuh korban,” kata Rendy, Selasa (27/9/2022).

Akibat siraman air keras, Katdamayanti menjerit kesakitan. Keluarga korban yang tinggal di samping rumah, langsung keluar dan menghampiri kediaman korban untuk memberikan pertolongan.

Firmansyah yang masih berada di lokasi sempat ditangkap pihak keluarga untuk dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: Pria di Banyumas Siram Istri Pakai Air Keras hingga Cacat karena Menolak Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Namun, Firmansyah kabur melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Ogan Ilir.

“1x24 jam setelah kejadian kami langsung melacak keberadaan tersangka sehingga kami tangkap tanpa perlawanan di Ogan Ilir. Motif penganiayaan itu tersangka kesal dengan korban yang meminta diantar pulang ke rumah,” ujar Kapolsek.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa baju yang sudah robek karena mengalami luka bakar milik korban serta piring yang digunakan untuk menampung air keras.

Atas perbuatannya, Firmansyah dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Tersangka saat ini sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Rendy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com