Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Ditolak MA

Kompas.com - 26/09/2022, 14:13 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Permohonan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi ini membuat Eddy Hermanto mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya  dan Syarifudin sebagai Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya harus menjalani hukuman berbeda.

Eddy dan Syafarudin sebelumnya telah menang dalam banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Baca juga: Kasasi Jaksa Kasus Dermaga Tanpa Izin Dikabulkan, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Eddy divonis hakim dengan hukuman selama 12 tahun penjara, turun menjadi 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp 218 juta.

Syafarudin juga mendapatkan potongan masa tahanan usai menang banding yang mana sebelumnya divonis 12 tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Effendi membenarkan permohonan kasasi kedua terdakwa telah ditolak oleh Mahkamah Agung yang diterima pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Menurut Sahlan, putusan dari MA menguatkan dari hasil memori banding sebelumnya.

 Baca juga: Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

“Benar, berkas Kasasinya sudah kami terima untuk dua terdakwa kasus korupsi masjid Sriwijaya. Hasilnya menolak permohonan kasasi keduanya,” kata Sahlan lewat pesan singkat, Senin (26/9/2022).

Tertulis petikan dalam laman situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai  Eddy Army menolak permohonan kasasi yang diajukan  Eddy Hermanto dan Syarifudin.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah),” tulis petikan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com