Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA di Lampung Ditodong Pistol lalu Dicabuli di Rumahnya, Kapolres: Pelaku Dijerat 3 Pasal

Kompas.com - 25/09/2022, 19:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Kabupaten Tulang Bawang dicabuli pedagang yang diduga sedang mabuk.

Sebelumnya, pelaku masuk rumah korban tengah malam lalu menodongkan pistol rakitan ke arah korban.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan adanya peristiwa pencabulan tersebut yang menimpa korban berinisial M (17) warga Kecamatan Gedong Meneng.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 27 Agustus 2022, tetapi baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat (23/9/2022) kemarin.

Baca juga: Bocah SD di Padang Dicabuli Kakak Sepupunya

"Korban baru mengaku lantaran ketakutan. Mendapat informasi itu, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang," kata Hujra saat dihubungi via telepon, Minggu (25/9/2022).

Hujra menambahkan, pelaku berinisial WH (39) yang merupakan tetangga satu kampung dengan korban telah ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) pukul 01.00 WIB.

"Kita tangkap pelaku di rumahnya," kata Hujra.

Korban ditodong pistol

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu terjadi tengah malam saat ibu korban sedang merawat ayahnya yang sedang sakit.

Sekitar pukul 01.00 WIB di hari kejadian, pelaku WH datang dan menggedor-gedor pintu rumah korban.

Korban lalu bergegas membuka pintu karena mengira ada tamu dengan keperluan penting, mengingat kondisi saat itu sudah tengah malam.

Setelah dibukakan pintu, pelaku WH langsung memeluk korban dan mencabulinya. Korban sempat melawan tetapi pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkannya ke kepala korban.

Ibu korban yang mendengar korban berteriak lalu menuju pintu depan rumah.

"Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur," kata Hujra.

Dijerat tiga pasal

Menurut Hujra, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk.

Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat menangkap pelaku.

"Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu," kata Hujra.

Hujra mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan tiga pasal sekaligus.

Baca juga: Cerita Istri Dicabuli Kakek Sendiri hingga Melahirkan Anak, Suami di Berau Kaltim Emosi

Tiga pasal itu adalah Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Hujra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com